Asisten Daerah I Pemerintah Kota Bekasi, Hudi. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Asisten Daerah I Pemerintah Kota Bekasi, Hudi mengungkapkan, calon Ketua RT dan RW dilarang rangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya. Hal tersebut dikatakannya, menyusul dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Jadi Ketua RT dan RW itu tidak boleh merangkap sebagai LPM, BKM atau LKD lainnya di kelurahan," ungkap Hudi saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2020).

Untuk memperkuat dan menjelaskan secara teknis, Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusul Peraturan Wali Kota Bekasi. Hanya saja, peraturan tersebut diterbitkan setelah Pansus IV DPRD Kota Bekasi selesai dan mengesahkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 yang masih mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

"Perda ini akan dicabut dan diganti Perwal sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Jadi cukup dengan Perwal saja aturan teknis untuk dijadikan acuan dalam pemilihan Ketua RT, RW dan LKD lainnya," terangnya.

Perubahan regulasi ini, kata Hudi, tidak terlalu banyak berbeda dengan peraturan yang lama. Menurutnya, hanya terdapat beberapa poin utama yang dinilai penting.

"Untuk persyaratan calon Ketua RT dan RW, intinya masih relatif sama. Cuma ada hal yang substansi mengenai masa bakti dari 3 menjadi 5 tahun. Kemudian tidak boleh berafiliasi dengan partai politik," katanya.

Selain itu, masa periodisasi Ketua RT dan RW tidak boleh lebih dari dua periode. Hal itu dikatakan Hudi, agar terjadi regenerasi dan penyegaran di lingkungan masyarakat.

"Mengenai status PNS, TNI atau Polri, sementara ini masih diatur secara umum, belum ada larangan resmi. Tapi, kepemimpinan RT dan RW hanya dua periode, baik turut menurut atau terjeda. Itu diatur dalam Permendagri dan juga Perwal nantinya," tambahnya.

Beberapa persoalan lain yang menonjol, dikatakan Hudi, mengenai jenjang pendidikan serta insentif yang berubah menjadi biaya operasional.

"Jenjang pendidikan dalam draf rancangan Perwal, untuk RW minimal SLTA dan RT minimal SLTP. Mengenai insentif, yang pasti apresiasi kita berikan dengan besaran biaya operasional untuk membantu proses layanan masyarakat. Besaran untuk RW sekitar Rp7,5 juta dan RT Rp5 juta per tahun," ucapnya. (lam)

Comments

  • Dede isanto

    4 years ago

    Bolehkan ketua rt merangkap sebagai pengurus yayasan yg ada di lingkungan wilayah rw tersebut

    Replay
  • Maryoto

    3 years ago

    plamongansari3

    Replay

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.