Senam Spartan Komando (Sparko) yang menjadi olahraga rutin setiap hari Selasa dan Jumat pagi diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (6/3/2020). PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi wajib mengikuti Senam Spartan Komando (Sparko) menjadi olahraga rutin setiap hari Selasa dan Jumat pagi di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (6/3/2020).

Hal ini dikatakan Wali Kota terkait menurunnya tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sparko.

Usai senam Sparko, Wali Kota saat rapat koordinasi wilayah dan kedinasan menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk melibatkan para pegawainya yang bekerja di dinas ataupun wilayah rutin ikuti kegiatan senam sparko, dengan menegaskan untuk membuat Surat Perintah kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi hadir dan wajib pada Hari Selasa dan Jumat untuk mengikuti olahraga.

"Bukan untuk kita atau menunaikan kewajiban dengan tanda tangan absen kehadiran, tapi jika mereka pada ikuti gerakannya pasti raga mereka juga ikut enak tidak gampang sakit," kata Wali Kota saat rapat koordinasi wailayah dan kedinasan.

Wali Kota melanjutkan arahannya dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk membuat Instruksi Wali Kota Bekasi untuk menegaskan tunda pangkat 1 tahun kedepan bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara jika tidak mengikuti senam sparko sebanyak 3 kali selama 1 bulan, dan juga kepada tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi jika tidak mengikuti senam sparko sebanyak 3 kali dalam 1 bulan bisa diberhentikan sepihak karena ia tidak mengikuti aturan yang dibuat.

Jika berhalangan karena sakit, sertakan surat dokter yang dibuat, ini adalah suatu aturan yang dibuat oleh BKPPD Kota Bekasi yang harus diikuti pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

"Saya sama mas Tri sepakat, jika tetap melanggar saya serahkan ke BKPPD agar mereka mengikuti aturan yang kita buat, Segera infokan kepada pegawainya untuk Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah untuk ikuti aturan yang dibuat kepada pegawainya," tegas Rahmat Effendi. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.