Blue Plaza Bekasi Timur. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkroscek perizinan Blue Plaza Bekasi Timur, yang ditengarai belum melengkapi dokumen Analisa Mengendali Dampak Lingkungan atau Amdal.

Abdul Rozak mengatakan, semua pembangunan berskala besar memiliki kewajiban terhadap lingkungan. Salah satunya adalah dokumen Amdal sebagai awal kajian terhadap kelayakan bangunan serta ekses terhadap lingkup sekitarnya.

"Saya meminta DLH Kota Bekasi segera meneliti Dokumen Amdal Blue Plaza. Apakah sudah dikantongi atau belum, lalu perhatian terhadap lingkup sekitarnya bagaimana. Jangan sampai ada pengusaha yang berinvestasi disini, tetapi tidak mengikuti kaidah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, serta tidak memperhatikan lingkungan," ujar Abdul Rozak, Sabtu (14/3/2020).

Dari pantauan palapapos.co.id, di sekitar area pusat perniagaan tersebut tidak memiliki tandon air yang layak sesuai standarisasinya. Abdul Rozak menduga, dengan tidak adanya tandon air yang representatif, maka ada kesalahan perizinan yang dikeluarkan pemerintah.

"Tandon air adalah salah satu syarat yang mesti dipenuhi sebelum diterbitkannya Amdal. Jika realita di lapangannya seperti ini, maka dugaan tidak ada Amdal semakin jelas. Saya minta pihak eksekutif bertindak tegas," ucapnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan peran Satpol PP Kota Bekasi yang seharusnya menindak para pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Jika memang Blue Plaza tidak memiliki kelengkapan perizinan, saya kira Satpol PP punya wewenang bertindak. Tugas mereka adalah aparatur penegak perda, jadi jangan diam dan pilih kasih menindak pelaku pelanggaran," tegasnya.

Dikatakannya, bahwa keberadaan Blue Plaza menjadi salah satu lokasi pusat bisnis di Bekasi Timur yang bersumbangsih terhadap peristiwa banjir di wilayah sekitarnya. Disamping beberapa pusat bisnis dan perniagaan lainnya.

"Jelas dampak riilnya ke masyarakat dan lingkungan adalah banjir. Komisi I tidak pernah melarang siapapun berinvestasi di Kota Bekasi. Tetapi, mereka wajib taat terhadap peraturan yang berlaku," kata Abdul Rozak tegas.

Lebih jauh, ia juga berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait guna meluruskan masalah ini. "Kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup, BPMPTSP, Satpol PP, pihak Blue Plaza dan yang terkait dalam masalah ini," tandasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.