Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan Dana Desa dapat digunakan/ dimanfaatkan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 di desa jika terjadi eskalasi dampak.

"Apa saja yang digunakan disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di desa, artinya Dana Desa bisa dipakai untuk pencegahan sekaligus penanganan COVID-19," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, seperti dilansir antara, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Dia meminta seluruh jajaran pemerintahan desa mulai dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan seluruh perangkat desa bahkan tokoh masyarakat segera melakukan langkah persiapan mengantisipasi wabah tersebut.

Langkah-langkah itu, kata Taufik, tetap harus berpedoman pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dalam tatanan daerah dikepalai oleh kepala daerah masing-masing.

Hal itu harus dilakukan agar penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 bisa disesuaikan dengan tingkat eskalasi di daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, untuk mempercepat proses penggunaan Dana Desa dia meminta agar segera menyiapkan dokumen persyaratan pencairan dana, yang tahun ini kebijakannya akan ditransfer langsung dari kas negara ke rekening umum desa.

"Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera dipenuhi agar Dana Desa bisa cepat dicairkan dan digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa dan mencegahan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat desa," kata Taufik.

Jika memang perlu, kata dia, maka Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk penanganan dampak dari penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.(an/red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat