Suasana lengang jalanan di Ibu Kota Jakarta pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Jumat (10/4/2020),. PALAPAPOS/Antara Foto

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4/2020), setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang juga didukung Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19). Alhasil, jalan protokol yang biasanya macet kini berubah menjadi sepi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyepakati Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan Pergub terkait PSBB untuk Ibu Kota, kemarin.

Dari pantauan dilapangan, hampir seluruh jalan protokol di Ibu Kota lengang pada hari pertama penerapan PSBB yang juga didukung libur nasional memperingati Paskah. Sedikit sekali kendaraan yang melintas ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga HR Rasuna Said.

Aturan PSBB yang hanya memperbolehkan kendaraan roda dua (motor) untuk dinaiki satu orang juga sudah diikuti. Hampir seluruh pemotor di jalanan Jakarta pagi ini hanya dinaiki satu orang. Meskipun, masih ada sebagian kecil masyarakat yang mengendarai sepeda motor berboncengan.

Tak hanya motor, kendaraan roda empat (mobil) pun sudah mematuhi aturan PSBB. Pagi ini, sejumlah mobil tampak hanya mengangkut dua hingga tiga orang didalamnya. Sesuai aturan yang berlaku, untuk mobil jenis sedan hanya diperbolehkan mengangkut dua orang. Sedangkan untuk minibus, maksimal lima orang.

Tak hanya itu, warung-warung hingga pertokoan yang berada di seputaran pinggiran kota Jakarta hampir semuanya tutup. Meskipun masih ada yang buka, tapi sepi pengunjung.

Petugas keamanan, mulai dari Kepolisian TNI, hingga Satpol PP terpantau sudah berjaga di titik-titik keramaian Jakarta. Ada beberapa mobil patroli yang tampak mondar-mandir untuk mengamankan jalannya hari pertama PSBB di Jakarta.

PSBB di Jakarta sendiri rencananya akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka PSBB dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. (wec/red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk