Kedua pelaku curas berhasil diringkus Polsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBING TINGGI – Personil Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) beraksi pada Selasa (26/5/2020) pagi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (2/6/2020) siang membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap dua pelaku curas ini.

Dijelaskan AKP Josua penangkapan terhadap kedua pelaku curas ini setelah korbannya Surya Simanjuntak membuat laporan jika sepeda motor (septor) Yamaha Scorpio BM 2037 MK warna Biru miliknya dirampas kedua pelaku saat korban melintas dilokasi kejadian.

"Setelah adanya laporan pengaduan dari pemilik sepeda motor, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Sopian selanjutnya memerintahkan Kanit dan personil Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya diketahui jika pelaku adalah Julfrasi Hasibuan alias Jul (27) warga Emplasemen Pabatu, Desa Kedai Damar dan rekannya Ibrahim Aruna Siregar (21) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," kata AKP Josua Nainggolan.

Selanjutnya, setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa, 2 Juni 2020 subuh sekitar pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Keduanya akhirnya berhasil diringkus dari kediamannya masing-masing. Selain kedua pelaku, personil reskrim Polsek Tebing Tinggi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru milik korban," terang Kasubbag Humas.

Atas kejadian ini korban mengaku harus mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah. Dan akibat perbuatanya kedua pelaku saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan