Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Kota Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI – Keluarga almarhum diduga karena Covid-19 akhirnya meminta maaf kepada Rumah Sakit (RS) Mekarsari mengambil paksa jenazah Rosidi dari Rumah Sakit pada 8 Juni 2020. Demikian pernyataan Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diterima palapapos.co.id, Senin (15/6/2020).

“Keluarga pasien atas nama Rosidi Asna, diwakili Eko Wahyu pada 10 Juni 2020 di RS Mekarsari secara resmi menyampaikan permohonan maaf, menerangkan kejadian berada diluar kendali keluarga inti, dan kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi sehingga tidak ada niat dari keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” bunyi pernyataan Humas Pemkot Bekasi.

Permintaan maaf tersebut turut disaksikan Wakil Kepala Polisi Sektor Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Diterangkan, RS Mekarsari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan. Rumah sakit menjalankan prosedur pemulasaraan jenazah pada masa pandemi Covid-19 semata-mata dalam rangka menjalankan kebijakan Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi.

“Sakit Mekarsari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, Rumah Sakit Mekarsari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita,” kata Humas.

RS Mekarsari sedianya menjalankan standar pemulasaraan jenazah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi terhadap jenazah pasien Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19 karena pasien dalam status medis Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Adanya insiden yang telah ditindaklanjuti permohonan maaf keluarga ini, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil oleh Rumah Sakit pada masa pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP pemulasaraan jenazahnya dipersamakan dan diperlakukan secara khusus layaknya jenazah pasien positif Covid-19, semata-mata mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah, dan bukan atas inisiatif Rumah Sakit,” jelas Humas.

Surat pernyataan permintaan maaf dari keluarga almarhum Rosidi Asna disampaikan ke pihak RS Mekarsari ditembuskan RS Mekarsari ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 11 Juni 2020 ditandatangani Direktur Utama Rumah Sakit Mekarsari, Evi Andriwinarsih. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.