Ummah Halal Living saat melakukan sosialisasi jaminan produk halal di RM Margajaya Bekasi Selatan, Jumat (26/6/2020). PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - 25 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bekasi mendapat sertifikat halal gratis usai mengikuti kegiatan sosialisasi jaminan produk halal diselenggarakan Ummah Halal Living di RM Margajaya Bekasi Selatan, Jumat (26/6/2020).
Kegiatan bertajuk 'Ngopi Halal (Ngobrol Pintar tentang Halal)' ini dihadiri para pembicara diantaranya staf BPJPH dan Peneliti Halal, H. Hartono dan Ketua Ummah Halal Living, Eko Budhi Santoso.
Eko Budhi menjelaskan sosialisasi sebagai rangkaian tahap pembekalan bagi UMKM mitra Ummah mengikuti program sertifikat halal gratis.
"Ini tahap pembekalan bagi mitra Ummah Halal Living agar mereka memahami jaminan produk halal," kata Eko usai kegiatan.
Eko menjelaskan, pada 17 Oktober 2019 diterapkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia mengatakan, penerbitan sertifikat halal dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama RI. Namun untuk fatwa halal memang masih di tangan MUI.
"Terbitnya UU Nomor 33 ini mengamanatkan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar termasuk usaha mikro kecil," jelasnya.
Selain terbitnya Undang-Undang tersebut, Eko menjelaskan para pelaku usaha mikro membutuhkan pendampingan dalam memperoleh sertifikat halal.
"Ummah berdiri didasari oleh kebutuhan untuk membantu para pengusaha mikro kecil untuk memenuhi standar halal yang diterapkan BPJPH dan melakukan pendampingan dalam pengurusan sertifikat halal," katanya.
"Sehingga Ummah fokus dalam memfasilitasi kepentingan pengusaha mikro kecil dalam mengurus sertifikat halal ini," pungkasnya. (lam)





Comments
Leave a Comment