Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat, Kejari Tarutung Tatang Dami, Wakapolres Taput Mukmin Rambe saat mengikuti sosialisasi protokol pelaksanaan adat dan pesta. PALAPAPOS/Hengki Tobing
TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) melalui Bupati Nikson Nababan diwakili Bupati Sarlandy Hutabarat mensosialisasikan pernyataan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang protokol pelaksanaan acara adat istiadat dan pesta di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (2/7/2020).
“Forkopimda telah menetapkan suatu penerapan protokol acara adat/pesta pada masa menuju tatanan hidup normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Dan ini juga hasil diskusi bersama stakeholder terutama tokoh adat dan tokoh masyarakat," kata Wabup Sarlandy.
Dijelaskan, saat ini pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan. Namun harus tetap mengikuti beberapa ketentuan ditetapkan. Acara pesta pranikah dan pernikahan harus membuat pemberitahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan pesta dengan melampirkan daftar tamu dan undangan dari luar daerah menghadiri pesta.
Demikian jug pihak gereja wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, wastafel dan hand sanitizer. Sedangkan jumlah orang memasuki lokasi hanya 20 persen dari kapasitas serta mengatur jarak minimal 1 meter dan semua wajib pakai masker.
Acara pranikah dan pemberkatan pernikahan di Gereja harus selesai sebelum 10.30 WIB dan tidak diperkenankan bersalaman. Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut.
“Tamu yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan uji rapid test yang masih berlaku. Kalau tidak, maka aparat wajib mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asalnya. Dalam memasuki tatanan kehidupan baru, seluruh pihak diharapkan tidak boleh berhenti dan hanya cemas. Namun harus terus berjuang untuk mengatasi Covid-19 ini dengan mengikuti protokol kesehatan,” kata Sarlandy.
Sarlandy mengajak semua pihak mematuhi. Karena aturan itu semata-mata bukan untuk kepentingan Pemerintah tapi untuk kepentingan semua.
"Ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita," ucapnya.
Sarlandy juga menjelaskan tentang ketentuan tata cara penguburan mayat bukan pasien positif Covid-19 dibagi 2 kategori yaitu Sarimatua dan Saurmatua.
“Pelaksanaan seluruh kegiatan adat harus dilaksanakan seringkas mungkin. Saya harapkan para Camat tetap melakukan sosialisasi kesepakatan bersama ini hingga ke Desa. Lakukan juga koordinasi termasuk dengan Gugus Tugas Kabupaten agar pelaksanaan tugas ini berjalan dengan baik. Kita akan terus melakukan evaluasi secara bertahap agar kita bisa mengetahui perkembangan sesuai dengan pemberian ijin pelaksanaan pesta,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Taput Syamsul Pandiangan menjelaskan terkait acara akad nikah bagi umat muslim harus menyediakan APD protokol kesehatan pandemi Covid-19, peserta prosesi akad nikah dilakukan di KUA atau di rumah maksimal 10 orang, tamu pernikahan hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan Masjid atau gedung pertemuan. Demikian juga bagi tamu datang dari luar daerah wajib memberikan keterangan surat uji test rapid test.
“Proses pernikahan tidak lebih dari 1 jam. Makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus, dan pemberian kado ditentukan ditempat tersendiri tanpa bersalaman atau kontak fisik. Jika ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut," tegas Syamsul.
Sementara itu, Wakapolres Tapanuli Utara Mukmin Rambe mengatakan Polres Taput siap membantu pengamanan seluruh kegiatan acara pranikah dan pemberkatan pernikahan, acara akad nikah bagi umat muslim, acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah dan acara adat lainnya maupun itu Sarimatua dan Saurmatua meninggal bukan karena Covid-19.
"Saya tegaskan juga agar Forkopimda disetiap Kecamatan melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan masa pandemi Covid-19," kata Wakapolres.
Acara sosialisasi juga dihadiri Kajari Taput Tatang Darmi, pengurus LADN, MUI dan BKAG, juga dilaksanakan secara virtual aplikasi Zoom Meeting Room diikuti seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Tapanuli Utara. (eki)





Comments
Leave a Comment