Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan larangan untuk sementara waktu para pelaku usaha/pedagang berjualan masuk area Car Free Day (CFD).
Larangan ini merujuk Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH Tentang Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan di Area Car Free Day (CFD) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Di Kota Bekasi.
Adapun 15 titik larangan berjualan pada sekitar Car Free Day (CFD) adaptasi ATHB yaitu:
1. Lampu merah BCP
2. Pintu masuk kuliner center point'
3. Simpang Kayuringin
4. Jalan Rawa Tembaga 1
5. Jalan Rawa Tembaga 2
6. Jalan Rawa Tembaga 3
7. Kolong fly over
8. Bundaran Sumarecon
9. Pintu Stadion PCB
10. Rumah Sakit Mitra Barat
11. Simpang Kayuringin/Elgangga
12. Jalan KH Noer Ali
13. Jalan Guntur/Cevest
14. Taman Hutan Kota
15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2
Instruksi Wali Kota ini berlaku dalam dua minggu kedepan. Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan melakukan evaluasi CFD setelah dilaksanakan 2 minggu berjalan. (lam)





Comments
Leave a Comment