Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin dan Sekdako M Dimiyathi serta Kadis Kominfo Dedi Siagian pada kegiatan sosialisasi dan penandatanganan kerjasama di Dinas Kominfo. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kominfo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara dan kerjasama dengan Kejari, Jumat (3/7/2020) di ruang Command Center Diskominfo Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebing Tinggi Mustaqpirin, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Komunikasi dan Informatika Dedi Parulian Siagian, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Diskominfo Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengungkapkan perjanjian kerjasama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo Kota Tebing Tinggi untuk melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari dalam rangka pelaksanaan berbagai kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan karena Diskominfo juga merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian dalam laporannya menyampaikan salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dibidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Kominfo.
"Dengan harapan kedepannya kami dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada dengan lebih baik dan terus memberikan pelayanan yang terbaik di kota yang kita cintai ini," kata Dedi.
Sementara Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin dalam paparannya sebagai narasumber menjelaskan fungsi dan tugas serta peran jaksa sebagai pengacara negara adalah untuk memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberi konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang-Undang.
"Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan jaksa sebagai pengacara negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara. Dan perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal, segala perubahanya sangat dinamis, untuk itu Diskominfo memang harus mampu mengikutinya dan disinilah salah satu pentingnya kerja sama ini," kata Mustaqpirin.
Usai acara pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU perjanjian kerjasama antara Dinas Kominfo dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta pertukaran plakat dari masing-masing instansi. (nal)





Comments
Leave a Comment