Pelaku jambret dan barang bukti Hp Oppo A5 milik korban. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Sekitar 5 jam usai beraksi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret, Muhammad Taufan alias Topan (27) warga Jalan Sudirman, Gang Subur Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (6/7/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku jambret handphone (Hp).
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi penjambretan, tepatnya pada Minggu (5/7/2020) subuh sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku berhasil kita tangkap tak lama setelah melakukan aksi jambret pada Sabtu (4/7/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB terhadap korban Mita Silvia (16), pelajar yang tinggal di Jalan Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Dan dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Oppo A5 warna putih milik korban," kata Kasubbag Humas Josua Nainggolan.
Diceritakan AKP Josua Nainggolan, kejadian jambret ini berawal ketika korban bersama dua orang temannya duduk-duduk di Gang Bahagia Jalan Sisingamanggaraja pada Sabtu 4 Juli 2020 malam sekitar pukul 22.30 WIB, dan saat sedang asyik bermain Hp, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat datang mendekat dan langsung merampas Hp dipegang korban Mita Selvia.
Usai berhasil merampas Hp korban, pelaku selanjutnya kabur melarikan diri dengan sepeda motornya. Tak terima dengan kejadian ini, korban bersama dengan salah seorang keluarganya Afrizal (26), selanjutnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
"Setelah menerima Laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tim opsnal Satreskrim selanjutnya melacak dan mengejar keberadaan pelaku," ujar Nainggolan.
Kini pelaku bersama barang bukti Hp milik korban telah berhasil diamankan, namun barang bukti sepeda motor digunakan pelaku ketika beraksi tidak ditemukan oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nal)





Comments
Leave a Comment