Pelaku SL alias Sawal, pemilik tiga paket sabu kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Terbukti menyimpan dan memiliki 3 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, SL alias Sawal (46) warga Jalan SM Raja, Gang Bahagia, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ditangkap dan ditahan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/7/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki ditemukan memiliki dan menyimpan 3 bungkus paket narkotika jenis sabu.
"Pelaku berhasil ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (27/6/2020) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB dari Jalan Mandailing Kota Tebing Tinggi," kata Nainggolan.
Menurut AKP Josua Nainggolan, awal penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada petugas Satnarkoba bahwa Jalan Mandailing kerab dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan transaksi narkoba.
"Setelah mendapat info tersebut, personil Satnarkoba yang dipimpin Aipda Zainal Jefri selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku," ujar AKP Nainggolan.
Ketika petugas melakukan pengeledahan pada tubuh pelaku, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, namun saat dilakukan pengeledahan disalah satu kamar tidur dikediaman pelaku, tepatnya didalam saku baju sebelah kanan tergantung di dinding kamar tidur pelaku, petugas menemukan 3 bungkus plastik kecil transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, diakui pelaku adalah miliknya.
"Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi dan dalam pemeriksaan pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut didapat pelaku dari rekannya BA. Pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment