Pengusaha Andy Salim didampingi kuasa hukumnya memperlihatkan dokumen bahwa gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan adalah miliknya. PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI – Pengusaha Andy Salim didampingi kuasa hukumnya mengusir paksa pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sedang beraktivitas dari dalam gedung DPD Partai Golkar di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Selasa (7/7/2020) siang. Andy Salim mengklaim gedung tersebut adalah miliknya.
Dalam rilis berjudul ‘Tegakan Hukum Sekalipun Langit Runtuh’, Andy Salim memaparkan peristiwa singkat saat dirinya membeli gedung tersebut dari pengurus Partai Golkar.
Selain langkah pengosongan, pria bernama lengkap Andy Iswanto Salim melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sebagai upaya memperjuangkan haknya dan menuntut kepastian hukum. Selain RE, Andy Salim juga melaporkan AM, Abd H, dan Nir F diduga terlibat dalam penjualan aset tersebut.
"Saya hanya mau buka mata banyak orang, biar semua orang-orang pada tahu dan bisa menilai sendiri bahwa ternyata semua kebaikan dan dukungan orang-orang baik dan benar, tidak bernilai dimata RE. Saya sudah mengikuti dan melakukan semua kemauan dan saran yang pernah diajukan oleh pihak penjual seperti masa Pilkada Kota Bekasi kemarin, itu semua saya lakukan demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar di Kota Bekasi," kata Andy Salim didampingi tim kuasa hukumnya.
"Pepen (panggilan akrab Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga sebagai Wali Kota Bekasi-Red) sendiri juga sudah buat statemen dan pengakuan bahwa aset itu sudah beralih ke saya (Andy Salim). Bahwa proses jual beli tersebut sudah sejak tahun 2004 lalu dan hal ini juga sudah diakui oleh pihak Ketua DPD sendiri selaku penjual dibeberapa media beberapa waktu lalu, dan transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkrach (berkekuatan hukum tetap)," ungkapnya.
Sebelum terjadi tranksasi penjualan, kata Andy, sudah ada keputusan bersama antar kedua DPD pada 13 September 2004. Kemudian diperkuat lagi pada rapat pleno dimasing-masing DPD pada 1 Oktober 2004, lalu pada 25 Oktober 2004, hingga terjadilah tranksaksi jual beli aset DPD Partai Golkar di Notaris Ny. Rosita Siagian, SH.
"Lalu tiba-tiba saya digugat oleh DPD Golkar Kota Bekasi dan terjadi kesepakatan yang diperkuat oleh putusan perdamaian nomor 41/pdt.g/2015/PN Bekasi yang isinya bahwa DPD Partai Golkar ingin mengembalikan uang saya dengan masa waktu yang sudah disepakati bersama. Dan ternyata mereka tidak menepati, yang anehnya mereka gugat kembali dan kalah sampai banding tetap kalah sampai inkrach," jelas Andy.
"Kita dapat melihat bagaimana profile DPD tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar karena pemimpin yang tidak dapat menempati janjinya dan tidak taat hukum. Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran demi sebuah kepastian hukum, saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim," tandasnya. (lam)





Comments
Leave a Comment