Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro. PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro mengatakan Pemerintah Daerah bisa mengisi jabatan Ketua RT dan RW habis masa baktinya dengan pejabat sementara atau Pjs.
Hal ini dikatakan Choiruman menyusul Pansus IV DPRD Kota Bekasi masih menggodok regulasi pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW. Sehingga, rencana peremajaan pengurus RT dan RW dapat dilakukan setelah payung hukum baru terbit.
"Tidak boleh ada kekosongan hukum, sebelum ada peraturan yang baru, maka yang lama masih berlaku. Namun, sudah dalam proses perubahan di DPRD, bila tidak ada hal yang urgen (mendesak), peremajaan pengurus menunggu hingga selesai penetapan peraturan yang baru," kata Choiruman saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Menurut Choiruman, peremajaan atau penyegaran pengurus RT/RW bukan sesuatu urgen dan bisa dilakukan setelah Perwal mengatur pembentukan RT dan RW selesai.
Namun, Choiruman mempersilakan apabila dengan habisnya masa bakti Ketua RT atau RW mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Bila ada kondisi urgen/mendesak yaitu terganggunya pelayanan masyarakat, dapat menggunakan peraturan yang ada (Perda No 5/2015)," jelasnya.
"Tetapi, bila tidak ada kedaruratan, Lurah dapat menetapkan Pjs Ketua RW (sementara), sehingga pemilihan dapat menggunakan peraturan baru yang akan ditetapkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kecamatan di wilayah Kota Bekasi memerintahkan setiap Lurah untuk segera melakukan peremajaan kepengurusan RT, RW, LPM dan BKM habis masa baktinya.
Dasar kegiatan tersebut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 149.2/3668-SETDA.Tapem tanggal 12 Juni 2020, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 100/2118-SETDA.Tapem tanggal 18 Maret 2020 Tentang Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 100/2176-SETDA.Tapem tanggal 20 Maret 2020 tentang Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan/atau Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Miasyarakat (BKM) Kelurahan di Kota Bekasi, dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. (lam)
Baca Juga: Dewan Golkar Usulkan RT dan RW di Kota Bekasi Terima Pembekalan Materi Bimtek dan Diklat





Comments
Leave a Comment