Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati. PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kota Bekasi. Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan berlaku.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (10/7/2020).
Tanti mengatakan upaya pembinaan dilakukan berupa langkah administrasi dan kunjungan ke fasyankes baik Puskesmas maupun RS Pemerintah dan Swasta.
"Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik. Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," kata Tanti Rohilawati.
Dalam tugas dan fungsinya membina rumah sakit/fasyankes, terhadap pengelolaan sampah medis masuk pada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 96 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan SOP.
Langkah pembinaan juga telah dilakukan pihaknya pada salah satu kasus dugaan limbah B3 dibuang ke TPA Sumur Batu berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi. Adanya limbah karena copy resep RS Swasta dan masker dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis.
"Dinkes Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi pihak rumah sakit swasta tersebut pada 4 Juli 2020 lalu," kata Tanti.
Baca Juga: Ditemukan Pemulung, Kepala UPDT TPA Sumur Batu: Masker dan Obat Bukan Limbah Covid-19
Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS. Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga.
"Jadi tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil kunjungan Dinas LH juga dinyatakan bahwa sampah yang ditemukan merupakan sampah domestik," katanya.
Dinas Kesehatan juga memantau dan membina rumah sakit agar melakukan bekerja sama dengan pihak ketiga dan meminta tidak melakukan pengangkutan serta pemusnahan sendiri. Pihak ketiga menerima tanggungjawab pengelolaan limbah dari mengangkut dan membakarnya.
Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat. Lalu sampah disimpan di TPS B3 aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau yang tidak berkepentingan terutama anak-anak.
Dilakukan pengangkutan sampah tersebut setiap 2x24 jam oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama melalui MuU ditandatangani pihak penghasil limbah dengan pihak pengelola/penghancur limbah dan pihak pengangkut/transporter.
"Kami pun meminta pihak rumah sakit di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah medis. Kalau perlu menyidak untuk memastikan apakah limbah yang selama ini diserahterimakan telah dikelola dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di ke TPA Sumur Batu, Bantargebang telah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan verivikasi dan inspeksi lapangan.
"Dari hasil verivikasi tersebut terlihat adanya struk pembayaran dan beberapa kertas bekas resep atas nama RS swasta dan tidak ditemukan limbah Covid-19 sebagaimana yang telah dilaporkan pihak terkait," ucap Yayan.
Sebelumnya ditemukan karung dan kantong plastik hitam berisikan sampah domestik berupa kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas berasal dari buangan salah satu RS Swasta.
"Limbah ini ditemukan di zona tidak aktif dibawa pemulung. Dan sudah diamankan petugas," katanya.
Khusus penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas LH juga terus melakukan pengawasan dari hasil laporan per triwulan pengelolaan limbah dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Terdata ada 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) dikeluarkan Dinas Perizinan.
"Mereka telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis. Kita ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan," pungkasnya. (lam)





Comments
Leave a Comment