Tiga dari lima orang pelaku perampasan sepeda motor milik korban Alpontos Pandiangan diringkus pihak kepolisian. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Tiga dari lima pelaku perampasan sepeda motor (septor) milik korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III, Desa Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi di Dusun XIII, Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Rabu (15/7/2020). Sedang dua pelaku lainnya buron dan masuk dalam Daftar Pencarioan Orang (DPO).
Ketiga pelaku perampasan septor diamankan yakni, PH alias Parma (32) warga Dusun IV, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dua pelaku lain masuk dalam DPO adalah Muksin (28) warga BTN Purnama Deli, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan FN (29) warga Jalan Anturmangan, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Kelima pelaku disebut bekerja sebagai debt collector di PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar.
Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku diketahui melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP milik korban pada Selasa (14/7/2020) siang pukul 13.50 WIB di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir Jalan Lintas Brohol Dolok Masihul.
Diungkapkan korban, saat dirinya melintas di Jalan Setia Budi menuju Dolok Masihul dengan sepeda motornya, tiba-tiba dari arah belakang dipepet mobil Avanza putih. Kemudian dua orang pelaku keluar dari dalam mobil dan mengatakan jika sepeda motor miliknya bermasalah dan meminta STNK serta memaksa korban untuk naik ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban diambil dua orang pelaku.
Saat melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban kemudian disuruh turun dari mobil. Korban sempat berteriak “maling maling” lalu para pelaku melarikan diri ke arah Simpang Empat Kota Tebing Tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8.410.000, dan kasus tersebut telah dilaporekan ke pihak kepolisian setempat.
Kepolisian setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 dari 5 orang pelaku. Sedangkan mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi BK 1138 VD digunakan pelaku saat melakukan aksinya, namum terpasang BK 1169 MX dan belakangan diketahui merupakan plat palsu.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e subs pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (nal)





Comments
Leave a Comment