Pembangunan ruko didalam lahan Pasar Kranji Baru diduga tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB). PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pembangunan ruko diduga tanpa Izin Membangun Bangunan (IMB) ditengah proses revitalisasi Pasar Kranji dihentikan.
"Kemarin saya sudah kelokasi dan meminta pengembang stop pembangunan sampai dokumen perizinan selesai," kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Menurut Arif, pihak pengembang PT Anisa Bintang Blitar (ABB), pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan nilai Rp 145 miliar, berkilah bahwa pembangunan ruko tersebut untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) memanfaatkan lahan dilokasi pasar.
"Alasan pengembang, bangunan itu untuk TPS pedagang yang akan direlokasi karena tidak ada lagi lahan disekitar pasar untuk disewa atau dibebaskan. Tetapi kita minta dokumen terkait revitalisasi dari pengembang, baik dokumen PKS, IMB dan lainnya," terang Arif.
Namun begitu, Arif mengakui terkait perizinan (IMB) maupun kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Anisa Bintang Blitar merupakan domain Komisi I. Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Soal perizanan dan kerjasama itu kan domainnya Komisi I. Kita akan koordinasi dulu dengan mereka dan segera memanggil Dinas Tata Ruang, mempertanyakan apakah rekomendasi sudah dikeluarkan untuk pembangunan ruko itu," tandasnya. (lam)
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Kranji Tengah Berjalan, Pengembang Diduga Bangun Ruko Tanpa IMB





Comments
Leave a Comment