Pembangunan mirip ruko di dalam lahan Pasar Kranji Baru diklaim pengembang revitalisasi pasar, PT Anisa Bintang Blitar (ABB) sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI – Pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Baru Kranji PT Anisa Bintang Blitar (ABB) terancam sanksi karena diduga menghilangkan aset pasar dengan dalih akan membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lokasi tersebut.
Selain itu, PT ABB menempati lahan akan dibangun ruko sebagaimana rencana revitalisasi. Penempatan lahan sendiri diketahui oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dengan sewa lahan senilai Rp 84 juta.
Seksie Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Teguh Kuncoro mengatakan dugaan penghapusan atau upaya menghilangkan aset di Pasar Baru Kranji, berupa bangunan disebelah selatan, menurutnya dapat dikenakan sanksi.
"Seluruh BMD atau BMN ada pertanggungjawabannya. Merusak atau menghilangkannya juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," kata Teguh Kuncoro di kantornya di Jl. Sersan Aswan No.8D, RT002/RW009, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (21/7/2020).
"Penyelesaian masalah seperti kasus tersebut pertama diselesaikan secara internal. Namun jika tidak, pihak yang dirugikan (Pemerintah Kota Bekasi) dapat menggugat melalui jalur hukum," ujar Teguh.
BACA JUGA: Diduga Dihilangkan, BPKAD Kota Bekasi Pertanyakan Aset Pasar Kranji
BACA JUGA: Pembangunan TPS di Pasar Kranji Baru, PT ABB Diduga Curi Start Revitalisasi
BACA JUGA: Komisi II: Hentikan Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Pasar Kranji
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Kranji Tengah Berjalan, Pengembang Diduga Bangun Ruko Tanpa IMB
Lanjut Teguh, seluruh bangunan di Pasar Baru Kranji merupakan satu kesatuan yang telah dinilai (appraisal) pihaknya. Sehingga, pada pelaksanaan lelang terbuka nantinya, peserta mengikuti lelang dapat mengecek lokasi bangunan yang akan dilelang.
"Objek seluruh bangunan di Pasar Kranji itu satu kesatuan," kata Teguh meneruskan informasi yang diperoleh Kasie Penilaian KPKNL Kota Bekasi Sapto Sumunu.
Sebelumnya, Pejabat Lelang KPKNL Bekasi, Dimar Novensastomo mengungkapkan seluruh bangunan di lingkup Pasar Baru Kranji telah dinilai pihaknya dan sedang dalam proses pengajuan lelang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi telah mengajukan dokumen lelang. Hanya saja, KPKNL masih menunggu kelengkapan data administrasi yang disyaratkan untuk digelar lelang terbuka.
"Mereka (BPKAD) sudah mendaftar secara online. Kita juga terus koordinasi dengan mereka agar melengkapi syarat yang ditentukan," kata Dimar. (lam)





Comments
Leave a Comment