Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi sebelum tahun 2020 berakhir.
Menurut Nico, lambatnya akuisisi dan apabila akuisisi tidak terealisasi, maka status BUMD tersebut terancam tidak memiliki payung hukum sebagai perusahaan milik daerah.
"Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menjadi sinyal bagi setiap Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten segera merubah status BUMD menjadi perseroan terbatas atau PT agar lebih profesional," kata Nico saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
"Soal PDAM Tirta Bhagasasi, BUMD ini harus segera diakuisisi karena tidak lagi punya payung hukum. PP 54 kan sudah menjelaskan ini semua," terangnya.
Nico mengulas, alasan perubahan status BUMD menjadi PT, karena Badan Usaha Milik Daerah dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, dan profesionalisme yang rendah.
"Selain itu banyak intervensi berlebihan terhadap BUMD oleh Kepala Daerah, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit. Disisi lain BUMD dituntut memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat, ini menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya," papar Nico.
Politisi PDIP ini berujar, Bupati dan Wali kota Bekasi segera menyelesaikan akuisisi agar tidak terjadi kegamangan status.
"Saya harap sebelum akhir tahun ini akuisisi terjadi. Dengan begitu, PDAM Tirta Bhagasasi bisa lebih profesional dan terhindar dari intervensi politik," imbuhnya. (lam)





Comments
Leave a Comment