Pembangunan puluhan ruko di Pasar Kranji diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI – Puluhan ruko lagi dalam pembangunan oleh PT Anisa Bintang Blitar (ABB) di Pasar Baru Kranji sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang terancam dibongkar. Diduga pembangunan ruko bertentangan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam Surat Peringatan 1 bernomor: 646/1025/distaru tertanggal 20 Juli 2020, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mendesak PT ABB mengurus perizinan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan diatur Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam Surat tersebut, pihak PT ABB diminta klarifikasi kepada Seksi Fasilitas Insentif, Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Bidang Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Sejak surat dilayangkan, PT ABB diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk memenuhi panggilan klarifikasi. Bila tidak diindahkan, Dinas Tata Ruang akan memberi SP kedua.
“Silakan untuk wawancara ke pimpinan yang lebih berwenang menjawab. Tapi pada intinya kita sudah melayangkan surat peringatan, kita lihat respon mereka," kata salah seorang pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, berdasar pelanggaran yang terjadi, Dinas Tata Ruang bisa saja langsung menyegel bangunan tersebut. Hanya saja, kaidah peraturan dalam Perda memberikan kelenturan bagi pelanggar untuk melakukan perbaikan.
"Sanksi bisa berupa penyegelan dan pembongkaran bangunan. Tapi kita lihat saja sejauh mana pihak pengembang menyikapi ini semua," ujarnya. (lam)
BACA JUGA: Diduga Dihilangkan, BPKAD Kota Bekasi Pertanyakan Aset Pasar Kranji
BACA JUGA: Komisi II: Hentikan Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Pasar Kranji





Comments
Leave a Comment