Kuasa Hukum PT Putri Mahakam Lestari Rapen Sinaga saat melakukan aksi damai menuntut agar proyek pelabuhan penyeberangan Muara tahap III dikembalikan kepada kliennya selaku pemenang lelang. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Muara Tahap III dengan pagu anggaran senilai Rp 37 miliar lebih mulai menuai masalah. PT Putri Mahakam Lestari sebagai pemenang lelang melalui kuasa hukumnya melaporkan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke hukum.
Hal itu dikatakan kuasa hukum PT Putri Mahakam Lestari Rapen Sinaga and Partners, Rabu (29/7/2020) saat melakukan aksi damai di depan lokasi proyek pembangunan penyeberangan Muara.
Menurutnya, proyek yang bersumber APBN TA 2020 dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara itu dipersoalkan PT Putri Mahakam Lestari karena pengerjaan proyek diserahkan PPK dan KPA kepada PT Umega Pratama dan Konsultan PT Artek Utama Konsultan.
Rapen Sinaga kepada sejumlah awak media mengungkapkan PT Putri Mahakam Lestari adalah pemilik proyek pembangunan penyeberangan dermaga berdasarkan surat penghunjukan pemenang dikeluarkan Kementerian Perhubungan No: PM/02/PPPM/BLPPBMN/II 2020 tanggal 27 Februari oleh kelompok kerja pemilihan.
Dikatakannya, awalnya PT Putri Mahakam Lestari menang lelang melalui aplikasi LPSE dan terpublish secara resmi di website dengan jumlah penawaran terendah Rp 32 miliar lebih. Dan ketika telah dihunjuk, maka PPK wajib mengeluarkan Surat Penghunjukan Pemenang Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ).
“Namun kami heran kenapa PPK tidak segera menerbitkan SPPBJ dari PT Putri Mahakam Lestari, mereka malah menunjuk pemenang cadangan II yakni PT Umega Pratama yang nilai tawarannya Rp 37 miliar lebih," kata Rapen Sinaga.
Karena tidak kunjung menerbitkan surat perintah kerja bagi kliennya, Rapen Sinaga mengajukan gugatan ke PTUN dan menang dengan surat putusan No: 4/P/FP/2020/PTUN.MDN tanggal 14 Juli 2020.
“PTUN mengabulkan seluruh klausul yang kami ajukan bahwa proyek dermaga Muara tahap III milik klien saya dan mewajibkan pemilik proyek mengeluarkan SPPBJ, namun justru yang terjadi proyek ini diserahkan ke PT Umega Pratama," cetusnya.
Atas itu, Repen Sinaga bertindak atas nama kliennya akan terus melakukan segala upaya agar proyek tersebut dihentikan dan diserahkan ke PT Putri Mahakam Lestari.
“Dugaan kuat saya, ada indikator korupsi dan persekongkolan yang dilakukan PPK dan KPA dari Kementerian Perhubungan terlebih lagi mereka mencari-cari kesalahan dengan menyatakan ada syarat administrasi perusahaan kami tidak jelas sehingga mengeluarkan daftar hitam," paparnya.
Lanjut Rapen, terkait persyaratan administrasi lelang adalah ranah pokja pemilihan namun ketika kliennya menang justru menjadi satu indikator yang dicari agar kliennya tidak memegang proyek tersebut.
“Kita sudah gugat juga ke PTUN, dan sudah ada perintah penundaan daftar hitam karena ada proses pemeriksaan," ungkapnya.
Namun yang pastinya sebut Rapen Sinaga, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke KPK, Polda, Ombudsman dan Bareskrim Polri.
“Klien saya minta keadilan, proyek ini dimenangkan PT Putri Mahakam Lestari tapi kenapa jadi PT Umega Pratama yang mengerjakan, ada apa ini?. Saya akan desak aparat hukum untuk mengungkap adanya konspirasi serta dugaan korupsi melalui persekongkolan dilakukan PPK dan KPA," tegas Rapen.
“Bukan kami tidak mau membuka komunikasi ke pihak PPK dan KPA, masa kami diminta mundur dan ditawari sejumlah uang, kami mana mau. Yang kami minta hak klien saya yakni selaku pemenang proyek pembangunan penyeberangan dermaga Muara dikerjakan PT Putri Mahakam Lestari," pungkasnya. (als)





Comments
Leave a Comment