Massa Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi) melakukan aksi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar bangunan ruko tak berizin di Pasar Kranji. PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - Ratusan massa tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi) mendesak Pemerintah Kota Bekasi membongkar bangunan ruko tak berizin di Pasar Baru Kranji. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa Somasi di depan Plaza Pemerintahan Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1 Bekasi Selatan, Rabu (29/7/2020).
Selain menuntut pembongkaran, Somasi juga mendesak pihak berwajib (Kepolisian dan Kejaksaan) menangkap mafia yang bersekongkol mengizinkan PT Anisa Bintang Blitar (ABB) menggunakan lahan Pasar Baru Kranji untuk membangun puluhan ruko. Padahal, lahan tersebut merupakan bagian dari kesatuan perencanaan (site plan) revitalisasi Pasar Baru Kranji.
"Mengacu Peraturan Pemerintah ada konsekuensinya, kalau ada pembangunan tanpa izin, ada dua pilihan yaitu bongkar atau denda. Pemkot sudah melakukan peringatan pertama dan kedua kepada pihak yang membangun. Kita pantau kelokasi Selasa kemarin, ternyata aktivitas pembangunan masih terus berlanjut, artinya mereka (PT ABB) tidak patuh. Makanya kita sampaikan sikap tegas hari ini, Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan penyegelan karena jelas pelanggarannya," tegas Koordinator Aksi, Budi Aryanto dalam orasinya.
Dikatakan Budi, pihaknya mencurigai ada upaya kejahatan terorganisir dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) dengan PT ABB dalam pemanfaatan lahan Pasar Baru Kranji. Menurutnya, dalih pembangunan TPS di lokasi tersebut tidak relevan. Sebab menurut Budi, pembangunan ruko merupakan bagian dari rencana revitalisasi.
"Ini juga ada upaya membangun opini menutupi kejahatan dengan dalih bangunan tersebut dibangun untuk TPS. Yang namanya TPS kan sifatnya sementara, setelah selesai digunakan maka dibongkar. Lalu, bangunan ruko tersebut apakah akan dibongkar atau akan diklaim sebagai bagian dari pembangunan revitalisasi? Ini kecurangan," ungkap Budi.
BACA JUGA: Langgar Perda, Puluhan Ruko di Pasar Kranji Terancam Dibongkar
BACA JUGA: Diduga Dihilangkan, BPKAD Kota Bekasi Pertanyakan Aset Pasar Kranji
BACA JUGA: Komisi II: Hentikan Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Pasar Kranji
BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Kranji Tengah Berjalan, Pengembang Diduga Bangun Ruko Tanpa IMB
Sikap tegas Somasi, kata Budi, mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjalankan peraturan berlaku dengan menyegel bangunan tersebut. Bila tidak, pihaknya mengancam melaporkan kejahatan tersebut kepada Kejaksaan Negeri.
"Kalau ini dibiarkan, berarti ada sesuatu terjadi dalam proses pembangunan tersebut. Makanya kita akan kumpulkan alat bukti untuk melengkapi laporan ke Kejaksaan. Intinya kalau penyegelan tidak dilakukan, kita akan melaporkan kepada Kejaksaan," tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman berkilah tidak ada proses yang salah dalam pembangunan ruko di Pasar Kranji.
Kariman menyebut pemanfaatan lahan berdasar kesepakatan bersama dengan pedagang. Selain itu, pihak ketiga yakni PT ABB telah membayar sewa lahan setiap bulan sebesar Rp 84 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah.
"Pembangunan juga atas dasar kesepakatan bersama dengan pedagang. Kemudian kita juga berkoordinasi dengan Bapenda dan BPKAD terkait penggunaan lahan, bahwa pembayaran ditetapkan Rp 84 juta perbulan," kata Kariman.
Selain itu, Kariman mengatakan lokasi dibangun ruko, sebelumnya adalah lahan kosong, sehingga tidak ada aset yang dihilangkan. Sementara, mengenai penyegelan, pihaknya menyerahkan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
"Betul lahan itu kosong, ini sebagai upaya meningkatkan PAD. Kemudian soal SP1 yang sudah dilayangkan, betul Distaru punya wewenang untuk menyegel agar menghentikan aktivitas," katanya. (lam)





Comments
Leave a Comment