Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. PALAPAPOS/Nuralam
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif Aman Corona Virus Disease atau Covid-19 berlaku mulai 3 Agustus hingga 2 September 2020.
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi merupakan salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat: 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi pada 3 Agustus 2020.
Pertimbangan dalam keputusan, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 Agustus hingga 2 September 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” demikian kata Wali Kota dalam keputusannya.
Kemudian, pelaksanaan perpanjangan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 dibidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB harus memberlakukan protokol kesehatan.
“Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota Bekasi. (lam)





Comments
Leave a Comment