Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi meringkus MM alias Ulis (35) warga Jalan Panglima Denai, Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan rekannya SR alias Sarul (28) warga Dusun IV, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Keduanya ditangkap terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (4/8/2020) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dikatakan AKP Josua Nainggolan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (30/7/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB disalah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Menurut AKP Josua, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya personil menuju lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku yang tidak mengetahui penyamaran petugas ini lalu melakukan kesepakatan dan mengajak transaksi jual beli di SPBU.
"Setibanya dilokasi, personil Satres Narkoba melihat keberadaan kedua pelaku dan mendekat hingga akhirnya seorang pelaku diketahui bernama MM alias Ulis menggunakan tangan kanannya memberikan 1 buah Tabung Kanebo kepada personil Satres Narkoba yang ternyata didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu seberat 99,28 gram, hingga akhirnya petugas langsung meringkus kedua pelaku beserta barang bukti," kata AKP Josua.
Dari hasil pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu diperoleh kedua pelaku dari rekannya yang bernama Pekong warga Simpang Gambus Kabupaten Batubara dan keduanya disuruh menjualkan sabu tersebut dengan upah bagi hasil dari penjualan sabu tersebut.
"Hingga kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment