Pelaku curanmor ST diamankan di Polres Taput. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Pelaku curanmor inisial ST (52) warga Desa Garoga Sibargot dibekuk Reskrim Polres Taput dari Huta Sumur Hutatoruan IX, Tarutung, Rabu (5/8/2020). Kepada petugas, ST mengakui sudah dua kali beraksi.
Pengungkapan kasus curanmor belakangan meresahkan warga Tarutung dibenarkan Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, Kamis (6/8/2020).
“Tersangka ST adalah pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tarutung dan mengakui sudah dua kali melakukan aksinya,” kata Baringbing.
Menurut Baringbing, dari dua aksi kejahatan dilakukan ST mencuri sepeda motor milik Daniel Simanjuntak (71) warga Jalan Diponegoro No: 20 Kecamatan Tarutung, jenis Honda Supra X.
“Sepeda motor dicuri tanggal 30 Juli kemarin, saat dipanasi di depan rumah sendiri," kata Baringbing.
Aksi kedua yakni sepeda motor milik Nella simbolon (52) warga Gang Sentosa Hutatoruan VII Tarutung, jenis Honda Beat warna putih.
“Pelaku melakukan aksi keduanya pada 1 Agustus saat sepeda motor parkir di pinggir jalan," ujar Baringbing.
Baringbing menuturkan penangkapan pelaku serta pengungkapan kasus curanmor tidak terlepas atas gigihnya tim bekerja dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kerja keras semua personil dan dari tangan tersangka, kita mendapatkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Supra X. Saat ini tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," tukasnya. (als)





Comments
Leave a Comment