Perwakilan Kepala Desa Tarutung, Tapanuli Utara saat menyampaikan keluhan besaran TGR yang dikenakan atas kegiatan ADD dan Dana Desa tahun 2019. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Kepala Desa (Kades) di Tarutung Tapanuli Utara mengeluh dan diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tanpa diperbolehkan melengkapi kekurangan administrasi pertanggungjawaban hanya karena tidak melampirkan undangan, daftar hadir dan notulen rapat Musrenbang sebagai bukti surat pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Hal itu berdasarkan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang diaudit tim pemeriksa selama kurun waktu terhitung sejak 12-16 Mei, 18-16 Mei dan 23 Mei tentang pemeriksaan ADD dan DD tahun 2019.
Keluhan itu disampaikan perwakilan Kepala Desa Parbubu Pea Rustam Lumbantobing, Senin (10/8/ 2020). Rustam salah satu Kades diharuskan membayar kelebihan pembayaran atau TGR hanya karena kealpaan melengkapi undangan, daftar hadir dan notulen rapat.
“Kalau fisik ya saya tidak keberatan bila memang ada kekurangan volume, dan sebenarnya itupun warga Desa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan dan mungkin sumber daya manusianya yang kurang, namun harus kita libatkan," kata Rustam.
Rustam berharap, bila ada kekurangan ataupun kelalaian menyiapkan bukti pertanggungjawaban, seharusnya pihaknya diberikan pencerahan.
“Hampir keseluruhan Kades di Tarutung kena TGR hanya karena tidak melengkapi daftar hadir, undangan dan notulen rapat. Maunya kami dibimbing dan diberitahu kekurangan dan tidak dijerumuskan akibat ketidaktahuan kami selaku Kepala Desa," cetusnya.
Belum lagi satu hal menjadi ganjalan, TGR dikenakan hanya karena jumlah pesanan konsumsi tidak sesuai daftar hadir.
“Kita buat undangan dan jelas kita pesan konsumsi untuk sejumlah itu, kalau tidak datang dari target mana mungkin kita pulangkan konsumsi yang sudah dipesan, jadi bagaimana kalau makanan yang dipesan kurang karena jumlah undangan lebih, terpaksa kita talangi, lagian pajak makanan sudah kami bayarkan," kesalnya
Senada juga disampaikan Kades Parbaju Toruan Tohom Hutabarat.
“Itu kan sudah kita keluarkan dan bayarkan, bagaimana lagi mau kita buat hanya karena masalah undangan dan daftar hadir, kami harus kena TGR. Darimana nanti kami Kades menutupinya, kami mintalah kearifan Inspektorat agar diberi kesempatan melengkapi bukti pertanggungjawaban," kata Tohom.
Kades lainnya, Kades Parbubu Dolok Jimmer Lumbantobing berharap Inspektorat memberi waktu pihaknya melengkapi bukti pertanggungjawaban.
“Kami akui ada kelalaian dalam mempersiapkan bukti pertanggungjawaban ADD dan Dana Desa, namun janganlah kami kena TGR. Kami mohon bimbingan dan arahan tim pemeriksa Inspektorat agar kami bisa melengkapi kekurangan sehingga nilai TGR diminimalkan," pintanya diamini Kades Siraja Oloan, Hutatoruan IV, Parbubu II, Hutauruk, Jambur Nauli, Aek Siansimun, Parbaju Tonga, Sosunggulon, Hapoltahan, Sihujur dan lainnya.
Terpisah Kepala Inspektorat Manoras Taraja saat dikonfirmasi mengenai keluhan pengenaan TGR bagi Kades menyatakan pihaknya bekerja sesuai aturan.
“Silakan dijawab surat Bupati, kalau ada kekurangan bukti pertanggungjawaban yang diminta tim pemeriksa dilampirkan saja," kata Manoras.
Manoras mengakui, pihaknya terbuka untuk perbaikan pertanggungjawaban dan Kepala Desa diberikan tenggat 60 hari membalas hasil tindak lanjut pemeriksaan.
“Itu uang negara, kalau tidak lengkap pertanggungjawaban, ya harus dikembalikan kelebihan pembayarannya. Namun kita tetap terbuka bila mereka ingin melengkapi bukti pertanggungjawabannya," tegasnya. (als)





Comments
Leave a Comment