Warga RT003/RW007, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria saat mengadukan PT Logos Metrolink Logistik ke DPRD Kota Bekasi. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Warga RT003/RW007, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (10/8/2020) mengadukan dampak lingkungan akibat pembangunan kawasan pergudangan PT Logos Metrolink Logistik ke DPRD Kota Bekasi.

Ketua RT003, Tuyo Kaman menjelaskan, kawasan pergudangan tersebut tidak memperhatikan lingkungan dan mengabaikan keselamatan masyarakat. Menurutnya, akibat lalu lalang kendaraan besar, Jalan Irigasi Gempol akses alternatif warga rusak parah dan kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Jalan Irigasi kan akses untuk masyarakat bukan untuk perusahaan, tapi sekarang jadi hancur dan sering terjadi kecelakaan karena banyaknya kendaraan besar yang keluar masuk Kawasan Logos. Ini jelas merugikan warga," kata Tuyo saat menyampaikan keluhannya kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Selain jalan rusak, warga menduga kawasan Logos tidak mengantongi perizinan. Pasalnya, drainase serta utilitas kawasan tidak tersedia. Tuyo juga mengungkapkan, pengembang kawasan diduga tidak menyediakan ruang terbuka hijau sebagaimana ketentuan.

"Kita lihat infrastruktur pendukung seperti prasarana dan utilitas (PSU) gak ada. RTH juga gak terlihat karena seluruh lahan dibangun pergudangan," jelasnya seraya membeberkan sejak berdiri, pengembang kawasan tidak meminta izin lingkungan.

"Warga juga belum pernah diminta izin, kan lingkungan harus mengetahui pembangunan apapun di wilayahnya. Tapi ini tidak sama sekali," bebernya.

Lanjut Tuyo, sejak beroperasi kawasan Logos, menurutnya tidak menyerap tenaga kerja lokal. Semestinya, kata dia, perusahaan mengedepankan kearifan lokal sebelum merekrut tenaga kerja dari luar.

"Perusahaan di kawasan ini juga banyak, tapi gak ada warga yang di berdayakan untuk bekerja. Mereka gak mengindahkan kearifan lokal," katanya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak meminta warga menyampaikan keluhan disertai data pendukung. Hal itu menurutnya, sebagai pijakan Legislatif dalam menindaklanjuti keluhan disampaikan warga.

"Kita pasti tindak lanjuti, makanya kita minta warga menyampaikan aspirasinya secara prosedur. Jika nanti hasil kajian awal ditemukan pelanggaran oleh pengelola kawasan Logos, kita rekomendasi Eksekutif menindak tegas pelanggaran tersebut," tandasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.