Tersangka Syahrial alias Rial beserta barang bukti. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus Syahrial alias Rial (44) warga Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas kepemilikan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (13/8/2020) siang kepada wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh personil opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan tersangka dilakukan setelah dua orang personil Satres Narkoba menerima informasi dari warga mengatakan di Jalan Ir Juanda, tepatnya di depan salah satu Indomaret ada transaksi narkotika.
Lalu kata AKP Josua, kedua petugas langsung meluncur kelokasi dan menemukan tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha R17 lagi berhenti seorang diri.
"Saat dilakukan pengeledahan, dari dalam tangki sepeda motor tersangka ditemukan satu buah kaca pirex beserta satu lembar uang pecahan Rp 2.000 berlipat, yang didalam lipatannya terdapat satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi serbuk putih narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram," kata AKP Josua Nainggolan.
Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka kepada petugas mengakui jika barang bukti sabu adalah milik tersangka dan baru dibeli tersangka dari pria bernama Anto (belum tertangkap).
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment