MRP alias Doyok beserta barang bukti yang kini telah diamankan di Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBINGTINGGI - Terbukti menyimpan dua bungkus plastik kecil transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram di dalam satu bungkus kotak rokok Sampoerna, MRP alias Doyok (29), warga Jalan Bakti LKMD, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (13/8/2020) siang, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan ini. Diungkapkannya, penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/8/2020) malam sekira pukul 23.00 WlB lalu, berawal ketika personil Satres Narkoba Briptu Eliakim dan Briptu Ardika mendapat informasi bahwa di Jalan Bakti LKMD, tepatnya di Lingkungan I, terjadi transaksi narkotika. 

Setelah menerima informasi tersebut, kedua personil Satres Narkoba lalu menuju sasaran yaitu salah satu rumah di Jalan Bakti LKMD, dan di dalam rumah ini terlihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diterima.

Kedua personil ini lalu melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, yang terakhir diketahui berinisial MRP alias Doyok, namun petugas tidak menemukan adanya narkotika yang dimaksud.

"Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari ruang tamu, tepatnya didalam laci rak televisi, personil Satres Narkoba menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna yang saat dibuka terdapat dua bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong (alat hisap) beserta satu buah mancis warna biru. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan," terang AKP Nainggolan.

Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang bukti sabu seberat 0,26 gram tersebut dibeli tersangka dari Lilik (belum tertangkap). Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan