Kepala Kantor ATR/BPN Taput Rosma Magdalena saat menyerahkan 27 Sertipikat lahan aset milik Pemkab Taput kepada Asisten I Parsaoran Hutagalung. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA - Asisten I Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung mewakili Bupati Tapanuli Utara didampingi Inspektur Manoras Taraja dan Kepala BPKPAD James Simanjuntak menerima sebanyak 27 Sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput).
Sertipikat ke 27 aset diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Taput Rosma Magdalena di Balai Data Kantor Bupati, Tarutung Kamis (27/8/2020).
“Pada bulan Maret kita telah menerima 53 sertipikat dari BPN ditambah 27 sertipikat yang diterima saat ini. Total tahun ini sudah 80 lahan bersertipikat," kata Kepala BPKPAD James Simanjuntak.
Selain itu, James juga menyebutkan telah dilakukan pengukuran sebanyak 46 bidang tanah dan masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sebanyak 104 sertipikat kepada PT. PLN diwakili Manajer Unit Dolok Sanggul Lambok Sagala.
Penyerahan sertipikat merupakan bagian rangkaian rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Firli Bahuri di pendopo rumah dinas Gubsu, Medan.
Rakor dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting room yang diikuti Kabupaten/Kota seluruh Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Edy Rahmayadi berharap agar KPK-RI turut mendampingi Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa tanah di Sumatera Utara terutama karena sudah merupakan permasalahan yang cukup lama dan berpotensi mengakibatkan gesekan.
"Dalam konflik agraria ini ada hal-hal yang bergesekan disana-sini karena sudah sekian lama persoalan ini didiamkan. Diselesaikan, tapi tidak komprehensif. Kami mohon kedepannya akan kita lakukan secara komprehensif tapi kami mohon didampingi, total didampingi oleh KPK," demikian sebagian kutipan dalam sambutan Edy Rahmayadi dalam release ke awak media. (als/eki)





Comments
Leave a Comment