Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan menggelar dialog dengan Masyarakat Bikers Indonesia secara virtual, pada Minggu (30/8/2020) dengan tema Mewujudkan Fery Ro Ro Dumai-Malaka?.

Dalam keterangan pers, Sukur Nababan mengatakan, bahwa ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari diskusi tersebut, diantaranya ditetapkannya Pelabuhan Penyeberangan Bandar Sri Junjungan, Dumai, yang dikelola Dishub Provinsi Riau sebagai pelabuhan yang akan dioperasikan penyelenggaraan Lintas Penyeberangan Dumai-Malaka pada Tahun 2020 triwulan-III.

"Untuk itu, perlu disiapkan sarana serta sumber daya manusia, yaitu custom, immigration, quarantine and security (CIQS), sebagaimana persyaratan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri ataupun internasional," ujar Sukur.

Selain itu, sambungnya, dibutuhkan peningkatan kapasitas fasilitas dermaga di Pelabuhan Penyeberangan Bandar Sri Junjungan berupa Breasting Dolphin (Dolphin Penahan) dan Mooring Dolphind (Dolphin penambat) serta Trestle untuk mengakomodir Kapal 3000 GT, dan juga memerlukan kajian terhadap komiditi unggulan yang akan dibawa ke Malaysia melalui kapal Ro-Ro.

Lebih jauh, Sukur menuturkan, untuk mengantisipasi pergerakan angkutan penumpang dan angkutan barang akibat beroperasinya Ro-Ro Dumai–Malaka, maka perlu disusun dan dirumuskan formulasi SOP Operasionalnya. 

Sementara itu, adapun SOP untuk jenis kendaraan sebagai berikut:
1. Kendaraan angkutan barang sementara dibatasi di wilayah Provinsi Riau, namun untuk kendaraan angkutan orang (bus pariwisata, mobil pribadi) sesuai dengan asal tujuannya
2. Kendaraan Roda Dua yang diperkenankan melintas adalah dengan tujuan pariwisata serta olahraga
3. Sesuai dengan hasil pembahasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau, disepakati bahwa lokasi yang digunakan adalah Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, dan akan dievaluasi bersamaan dengan tinjauan potensi penumpang/barang yang melalui pelabuhan tersebut.
4. Dimensi kendaraan angkutan barang disesuaikan dengan peraturan Panjang maksimal 12,00 meter yang berasal dari Indonesia dan 12,20 meter dari Malaysia serta akan diidentifikasikan dengan pemasangan stiker.

"Semoga dengan dibukanya rute ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat sekitar," pungkas Sukur. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat