Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik, pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34) warga Dusun II, Desa Pardomuan, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) saat pelaku sedang menunggu pesanan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka saat menunggu pembeli di Jalan Gelatik, Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Menurut AKP Josua, penangkapan tersangka berawal pada Rabu (9/9/2020), dimana sebelumnya Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung akan ada transaksi narkotika. Usai mendapatkan infomasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba atas perintah Kasat Narkoba langsung berangkat menuju sasaran hingga berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka Bogik dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Josua. (nal)





Comments
Leave a Comment