Tersangka Risnandar alias Iris beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Diduga nyambi pengedar narkotika jenis sabu, Risnandar alias Iris (43) sehari-hari bekerja sebagai tukang batu, warga Jalan Aman, Gang Sejahtera lingkungan IV, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Kamis (17/9/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap Risnandar alias Iris, diduga melakukan tindak pidana narkotika pada Jumat (11/9/2020) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah dompet berisikan 5 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram, 1 buah kotak hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,6 gram serta beberapa plastik transparan kosong dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya berbentuk skop,” kata AKP Josua Nainggolan.
Tersangka dan barang bukti kata AKP Josua ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment