Kedua pelaku pencurian ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reserse Umum (Resum) Iptu E Tarigan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian beraksi di rumah ditinggal pergi pemiliknya di Jalan Lengkuas, Kota Tebing Tinggi.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (18/9/2020) siang membenarkan penangkapan kedua pelaku, Muhammad Nur alias Dedek (34) warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti dan Said Ismail Alatas (38) warga Jalan Amd, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Kedua pelaku berhasil diringkus pada Kamis (17/9/2020) subuh sekira pukul 04.00 WIB dari kediamannya. Dan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit kipas angin dan satu buah panci beserta satu unit speaker, yang sebelumnya dicuri kedua pelaku dari kediaman korban, Tanuri (36) warga Jalan Lengkuas, Lingkungan II, Kelurahan Bajenis, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi,” kata AKP Josua.
Diungkapkan AKP Josua, pencurian dikediaman korban terjadi pada Rabu (28/7/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah sekitar tiga hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (25/7/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB korban bersama keluarganya pergi ke Jakarta dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun saat korban kembali ke Tebing Tinggi pada Rabu (26/8/2020) pukul 18.00 WIB, korban melihat jika barang-barang di rumahnya telah raib dibawa kabur pencuri.
"Saat masuk kedalam rumah, korban terkejut melihat ruang tamu dan dapur rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Sementara barang-barang pribadi miliknya berupa TV 29 inch, dandang, panci, kuali, dua unit speaker, sepeda, kipas angin, AC portable, uang tunai sebesar satu juta rupiah, blender, tabung gas, rice cooker serta satu buah boneka besar telah raib dari kediamannya tersebut hingga mengakibatkan korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah," ungkap AKP Josua.
Lanjut AKP Josua, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Josua. (nal)





Comments
Leave a Comment