Pelaku pemerkosaan BHM ditahan di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi meringkus BHM (26) warga Dusun VI, Kampung Kristen, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai setelah dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (26/9/2020) siang membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap BHM pada Selasa (22/9/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB, akibat diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap SI (33) warga Dusun I, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.
AKP Josua menyampaikan bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (22/9/2020) siang sekitar pukul 13.45 WIB di kamar kost korban di Jalan Pahlawan Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu potong baju, satu potong piyama, satu potong celana dalam dan satu pulpen milik korban.
“Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatanya, pelaku dijerat melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment