BNNK Tebing Tinggi saat memperlihatkan tiga tersangka pelaku narkoba antar Provinsi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba antar Provinsi dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. Tiga tersangka berinisial DP (32) dan SR (34) serta seorang wanita berinisial SH (23) berhasil diamankan petugas.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato dalam jumpa pers di Kantor BNNK Tebing Tinggi, Rabu (30/9/2020) membenarkan tersangka merupakan jaringan antar Provinsi dikendalikan dari dalam Lapas di Provinsi Riau.
"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut," kata AKBP Faduhusi Zendrato.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (7/9/2020) petugas melakukan pemantauan disekitar kediaman tersangka DP (32) di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Saat itu petugas melihat tersangka SR (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP. Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika saat itu," jelas Zendrato.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan ditempat tersangka SR menggali tanah dan menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan lima bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dikubur dalam satu tempat.
"Jumlah dan keaslian sabu tersebut kini masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut. Selain kedua barang bukti, petugas juga menyita tiga buah skop sabu dari pipet, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp 3,7 juta dan tiga unit handphone," terang Zendrato.
Dari pemeriksaan lanjutan dilakukan di kantor BNNK, tersangka kepada petugas mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari tersangka SH. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi tersangka pada Kamis (10/9/2020) dari salah satu warung yang berada di Jalan MT Haryono.
“Para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas AKBP Faduhusi Zendrato. (nal)





Comments
Leave a Comment