Ariandi alias Andi Keling, pemilik 0,31 gram sabu bersama barang bukti ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menahan Ariandi alias Andi Keling (42) warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (2/10/2020) siang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (24/9/2020) sore sekitar pukul 17.30 WIB disekitar kediaman pelaku, tepatnya di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Bersama pelaku sehari-harinya bekerja sebagai sopir turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, satu buah botol plastik warna hijau, satu buah pipet plastik, satu buah alat hisap sabu (bong) dengan kaca pirex beserta satu buah mancis warna kuning diakui pelaku adalah miliknya.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment