Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya saat memberikan sanksi fisik berupa senam kepada para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hulu bersama Bhabinsa Koramil 13 dan personil Satpol PP menggelar Operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Rabu (7/10/202).
Ratusan warga terjaring petugas karena tidak mengunakan masker dalam Operasi Yustisi 3 Pilar (Polisi, TNI dan Pemerintah Kota) tersebut. Selanjutnya para pelanggar prokes langsung diberikan sanksi dan pemahaman serta masker gratis oleh petugas.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya kepada wartawan mengatakan, Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi bersama Bhabinsa Koramil 13 dan Satpol PP Pemerintah Kota Tebing Tinggi menggelar Operasi Yustisi sesuai Peraturan No 44 Tahun 2020.
"Kita telah menjaring sekitar 120 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kepada mereka kita telah memberikan tindakan atau sanksi seperti membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga untuk menguatkan imunitas serta memberikan masker," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, selama pantauan melaksanakan tugas masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat.
“Untuk itu kita terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya menerapkan 4M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan,” jelasnya.
Samidi salah satu warga terjaring Operasi Yustisi mengaku disuruh menyapu disepanjang bahu jalan karena kedapatan tidak memakai masker.
"Saya tahu ada kewajiban memakai masker, dan biasanya masker saya simpan di dalam tas, tapi tadi saya lupa bawa tasnya karena buru-buru," kata Samidi, warga Karya Jaya Kota Tebing Tinggi.
Samidi juga mengaku bahwa bakal ada denda administrasi akan dibayarkan bagi warga telah melanggar Prokes.
“Hal yang wajar saja dan harus dipatuhi, sebab telah melakukan kesalahan, dan inilah sanksinya,” imbuh Samidi. (nal)





Comments
Leave a Comment