Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Terbukti memiliki serta menyimpan dua bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dua orang pria warga Medang Deras, Kabupaten Batubara diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (8/10/2020) siang membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pada Senin (5/10/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah di Jalan Abdul Rahman Lubis, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Bersama kedua pelaku, Muhammad Yunus alias Unus (26) warga Jalan Bangau, Desa Pangkalan Dodek dan Irvan Hasibuan alias Irpan (36) warga Jalan Abdul Rahman Lubis, Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara turut diamankan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dan 10,02 gram beserta satu buah mancis dan satu buah alat hisap sabu (Bong).
Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari orang bernama Faisal (belum tertangkap).
“Kini kedua pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment