Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro saat berorasi dihadapan ribuan elemen buruh di depan gedung DPRD Kota Bekasi. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus berlanjut. Kamis (8/10/2020) siang, ribuan massa buruh berunjuk rasa di depan gerbang pintu masuk DPRD Kota Bekasi.
Demo tersebut merupakan kali kedua, setelah sehari sebelumnya massa buruh tergabung dalam berbagai elemen juga melakukan aksi sama. Pantauan di lokasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, Jawa Barat, massa dari berbagai elemen buruh menggelar orasi. Sejumlah atribut demo juga turut dibawa.
Poster-poster berisi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law meramaikan aksi mereka. Tulisan #MosiTidakPercaya, menghiasi aksi disertai orasi meminta agar para anggota DPRD Kota Bekasi ikut bersuara untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Sejumlah aparat gabungan, mulai aparat Kepolisan, TNI, hingga petugas Satpol PP, telah bersiaga di depan gerbang Gedung DPRD Kota Bekasi.
Sementara itu, saat diminta berorasi dihadapan para buruh, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengakui, bahwa dirinya mendukung aksi para buruh untuk menyuarakan penolakan kepada UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Ia menyebut, pihaknya satu suara dengan para buruh Bekasi dan berharap didengar para anggota DPR RI hingga ikut mendengar keluhan para buruh.
"Semoga Presiden Jokowi bisa mendengar suara buruh dan masyarakat dengan menolak UU tersebut dan menerbitkan Perpu segera," kata Chairoman.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Ida mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). (rez)





Comments
Leave a Comment