MS tega menggarap putri adik kandungnya ditangkap Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – MS (50) warga Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tega mencabuli putri adik kandungnya hingga berbadan dua. Perbuatan bejat MS dilakukannya beberapa tahun terungkap setelah dicurigai warga.
Korban pencabulan sebut saja Bunga (16) saat ini duduk di kelas 3 SMP.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (9/10/2020).
Dikatakan Baringbing, terungkapnya kasus memalukan dilakukan tersangka yang merupakan abang kandung dari korban Bunga (Bapak Tua).
Saat itu, orang tua korban sudah curiga melihat kedekatan anaknya sendiri dengan tersangka, dimana korban sering tinggal di rumah tersangka, dan tersangka sering membawa korban ke ladang berduaan tanpa mengiikutkan istri dan keluarga sendiri.
“Setelah orong tua korban yaitu TS curiga, lalu ia memanggil anaknya ke rumah. Setelah di rumah, orang tua korban menanyai kecurigaan mereka terhadap anaknya," kata Baringbing.
Setelah dipaksa, korban menceritakan, bahwa korban sudah sering disetubuhi tersangka di rumahnya juga di ladang saat istri dan anaknya tidak berada dilokasi.
“Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, lalu orang tua korban langsung membawa korban melapor ke Polres Taput," imbuh Baringbing.
Baringbing mengatakan laporan orang tua korban diterima pada 3 Oktober 2020 dan dilakukan visum.
“Setelah kita terima laporan orang tua, langsung visum, dan hasilnya keluar pada tanggal 4 Oktober 2020 korban dinyatakan hamil. Kita langsung menangkap dan menahan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Baringbing. (als)





Comments
Leave a Comment