Pelaku pencurian beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak, Minggu (11/10/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Saga, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (12/10/2020) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian, Muhammad Anggiat Nainggolan alias Giat (23) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit Televisi merk LG 32 inci, satu unit loudspeaker beserta satu buah tabung gas tiga kilogram milik korban Viktor Doloksaribu.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment