Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Keempatnya adalah Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
"Benar, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dilansir antara, Selasa (13/10/2020).
"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," lanjut Brigjen Awi.
Menurut Awi, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.
"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya.
Namun, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka. (red)
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap Ketua KAMI Medan Terkait Demo Ricuh Tolak Omnibus Law





Comments
Leave a Comment