Pelaku saat diamankan warga dan barang bukti kaos korban diserahkan ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Akbar Aldifi Ardana (20) warga Dusun III, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selama ini ngekos di Jalan Gunung Sibayak, Kota Tebing Tinggi babak belur dihajar warga setelah aksi pelaku hendak memperkosa seorang pembantu rumah tangga (PRT) diketahui warga.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (19/10/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Dari pengakuan korban, Sri Endang Lestari (21) warga Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai diketahui bahwa Minggu pagi sekitar pukul 07.40 WIB, korban sedang menjemur pakaian di lantai atas rumah majikannya di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Saat sedang sibuk menjemur pakaian majikannya bermarga Sitanggang, tiba-tiba dari arah belakang tubuh korban dipeluk pelaku sambil meremas kedua payudara korban. Terkejut dan tidak terima dengan tindakan pelaku, anak kos di rumah majikannya, korban kemudian melakukan perlawanan, akan tetapi pelaku semakin erat memeluk tubuh korban, bahkan pelaku semakin nekat hendak berusaha membuka celana korban, hingga korban kemudian menjerit meminta tolong.
Sekitar lima menit menjerit akhirnya tetangga majikan korban, Riswan Nasution dan Elon Hasudungan Situmorang masuk ke dalam rumah dan menolong korban dari niat jahat pelaku. Setelah berhasil mengamankan korban, kedua tetangga majikan korban tersebut langsung menyeret pelaku keluar dari dalam rumah hingga warga sekitar saat itu sudah ramai berkumpul di luar rumah langsung memukuli pelaku karena geram melihat tindakan bejatnya.
Tak lama setelah pelaku diseret dan dipukuli warga, akhirnya pihak kepolisian Satreskrim Polres Tebing Tinggi tiba dilokasi kejadian dan langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Dan korban juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Saat kejadian pelecahan seksual tersebut berlangsung, pemilik rumah sedang berada di Kabupaten Samosir, jadi di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban," kata AKP Josua Nainggolan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu kaos lengan panjang milik korban beserta satu kaos lengan pendek milik pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment