Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA - Terkait surat laporan tertulis dari Satuan Gugus Tugas ke Kapolres Tapanuli Utara (Taput) mengenai adanya dugaan salah satu warga Tarutung, Taput menolak isolasi mandiri dan tidak mengakui hasil Swab Test.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir membenarkan telah mendapat laporan dari Kapolsek Sipoholon.
“Ya, saya sudah terima laporannya melalui konfirmasi Kapolsek Sipoholon yang menyebutkan MP melanggar kesepakatan untuk melakukan isolasi mandiri bahkan menolak hasil Swab Test," kata Kapolres via selular, Selasa (20/10/2020).
Perwira Menengah Berpangkat Melati Dua tersebut telah memerintahkan Kapolsek mengecek keberadaan MP apakah masih di Tapanuli Utara atau di Medan.
“Saya terima informasi dari anggota masih di Medan, tapi saya akan cek kembali kebenarannya," tambahnya.
BACA JUGA: Gugus Tugas Taput Laporkan MP ke Polisi Diduga Langgar Kesepakatan Isolasi Mandiri
Selain itu, Jonner juga memerintahkan Kapolsek Sipoholon agar MP wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Kemarin saya terima info hasil Swab pertama positif dan kedua negatif, untuk itu saya minta MP melakukan Swab yang ketiga sesuai aturan baru dari Kemenkes dan juga melakukan isolasi mandiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya secara resmi melaporkan MP warga Tarutung ke pihak Kepolisian akibat diduga melanggar kesepakatan isolasi mandiri.
Dasar laporan kepada MP disebutkan yakni KUHP pasal 212,214 dan pasal 218, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular pasal 14 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2), UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Perbup Nomor 40 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Pandemi Covid-19. (als)





Comments
Leave a Comment