Pelaku curanmor, Agus Rianto alias Rian dan barang bukti ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Pegawai Harian Lepas (PHL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ditangkap personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2020) siang melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan Agus Rianto alias Rian ditangkap akibat telah melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5932 NAC milik Emy Agus Fitriani (30) warga Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, pelaku diringkus dari kediamannya pada Selasa (20/10/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sempat terekam CCTV rumah sakit melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio dari areal parkir RSUD Kumpulan Pane di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi.
"Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang platnya telah diganti pelaku dengan nomor polisi BK 3854 NAK serta satu plat nomor Polisi BK 5932 NAC milik korban beserta satu kunci sepeda motor yang sebelumnya digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi," kata AKP Nainggolan.
Ditambahkan AKP Nainggolan, pencurian berawal ketika korban bekerja sebagai perawat di RSUD Kumpulan Pane tiba di rumah sakit dan memarkirkan sepeda motornya di areal parkir, lalu masuk ke rumah sakit untuk melakukan pekerjaannya. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, korban bermaksud pulang dan mengambil sepeda motornya diparkiran, akan tetapi sepeda motornya tersebut sudah tidak berada ditempatnya semula.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi pelaku akhirnya berhasil diringkus. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal diatas lima tahun penjara," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment