Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR RI berfungsi sebagai Omnibus Law antara lain bertujuan untuk memangkas alur birokrasi sehingga berdampak pada percepatan pelayanan publik.

Percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh pada Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dan akan membantu proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara. Namun, peringkat tersebut stagnan selama dua tahun terakhir. Untuk itu, diperlukan terobosan regulasi bisa meningkatkan kemudahan berusaha sehingga membantu peningkatan ekonomi nasional.

Pembangunan ekonomi dan kemudahan berusaha berkaitan erat dengan proses perizinan pelayanan publik efektif. Pada RUU Cipta Kerja pasal 349, disebutkan, bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan serta daya saing daerah.

Penyederhanaan layanan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik di daerah dapat diatur melalui Peraturan Daerah.

Pasal sama juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta digaungkannya metode Digital Melayani atau ‘Dilan’.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mendorong terbangunnya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) diberbagai daerah. Adanya SIPP menjadi salah satu jalan menuju ‘Dilan’. SIPP dinilai dapat menjadi jawaban atas tantangan Pemerintah di era digital dalam rangka transformasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menjelaskan, bahwa gagasan digital melayani difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dijalankan dengan pelayanan berbasis elektronik atau e-services.

“Kedepan SIPP akan dikembangkan menjadi portal pelayanan publik nasional yang akuntabel, transparan, dan efisien,” ungkap Diah.

Selain itu, Pasal 350 ayat 2 pada RUU Cipta Kerja baru saja disahkan DPR menyebutkan, dalam pelayanan perizinan berusaha, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem secara elektronik sesuai standar ditentukan Pemerintah Pusat. Hal ini sejalan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) telah telah berdiri di berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Selama ini, MPP berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan atau aktivitas pelayanan publik atas barang, jasa, dan administrasi dan merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu.

Didalam gedung MPP, berbagai jenis pelayanan publik telah terintegrasi, baik pelayanan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bahkan swasta. Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan atau kerepotan untuk berpindah-pindah lokasi guna mendapatkan lebih dari satu jenis layanan karena semua layanan telah tersedia di MPP.

"Perizinan kami padukan dalam satu sistem pelayanan publik melalui MPP dan kedepan kami akan memiliki dashboard MPP nasional yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB) dan kualitas pelayanan publik,” jelas Diah.

Sejak 2017 hingga 2020, tercatat telah terdapat 28 MPP baru tersebar di daerah tingkat dua, dari Aceh hingga Papua. Tidak hanya itu, terdapat puluhan MPP lainnya telah beroperasi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan beberapa diantaranya akan diresmikan Menteri PANRB.

Peningkatan kualitas pelayanan publik juga didukung dengan perampingan organisasi, baik di tingkat Pusat maupun Daerah dengan tujuan agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Selain itu, melalui perampingan organisasi diharapkan semakin tercipta iklim investasi lebih kondusif dan peningkatan pendapatan masyarakat. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Perseroda Akui Setor Deviden Tahun 2022 Sebesar 300 Juta

KOTA BEKASI - PT. Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) hari ini, Kamis (6/4/2023) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh Plt. Wa

Era Transaksi Digital, Satika Minta Pelaku UMKM Taput Jaga Branding

TAPANULI UTARA - PT Bank Sumut Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar sosialisasi produk perbankan dan sekaligus menyerahan Quick Response Code Indonesia

Electrolux Showroom dan Service Center Hadir di Kota Bekasi

BEKASI - Memberikan kenyamanan kepada konsumen, Electrolux Showroom dan Service Center hadir di Kota Bekasi.  Dipastika kehadirannya untuk konsumen setelah diresmikan kan

Harga Minyak Goreng Belum Stabil, Wakil Gubernur Jawa Barat Sidak Di Kota Bekasi

BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), UU Ruzhanul Ulum lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pasar di Kota Bekasi memantau harga minyak goreng yang belum lama mencapai Rp 20

Mampu Pulihkan Ekonomi, Bupati Taput Dapat Penghargaan dari BI

TAPANULI UTARA - Dinilai mampu mengatasi keterpurukan dan mampu memulihkan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Taput Nikson Nababan mendapat penghargaan program Klaster K

Bank Dunia Suntik Indonesia Rp5,6 Triliun

JAKARTA - Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,6 triliun untuk mengatasi kerentanan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.