Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat meresmikan launching transportasi online Mutrans dan Infaq Digital. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan meresmikan (launching) transportasi online Mudah Transaksi (Mutrans) dan Infaq Digital, sekaligus kegiatan Business Matching Penyaluran Kredit kepada UMKM di Lantai 4 gedung Balai Kota Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2020) sore.
Peresmian dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumatera Utara Andi Muhammad Yusuf, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut Ibrahim dan para pimpinan OPD Kota Tebing Tinggi, Ketua MUI, BKM Masjid dan para pelaku UMKM serta abang betor.
Pada kesempatan itu Wali Kota mengatakan, untuk mendukung upaya peningkatan inklusi keuangan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus mendorong pengembangan digitalisasi akses produk layanan jasa sehingga mempermudah masyarakat.
"Seperti kita akan melounching transportasi online yang diberi nama 'Mutrans'. Mutrans Tebing Tinggi merupakan startup transportasi online berbasis lokal yang dikembangkan oleh Pemko Tebing Tinggi," sebut Wali Kota.
Wali kota menjelaskan bahwa aplikasi ini dikhususkan bagi becak bermotor mencakup layanan antar jemput penumpang, kuliner, UMKM, apotik, toko, E-Warung dan kedepan akan berkembang kelayanan jasa lebih luas lagi. Harapannya dengan kehadiran Mutrans mampu membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
Selain itu, seiring perkembangan digital, berinfaq juga sudah dapat dilakukan dengan cara digital melalui QR Code Indonesia Standart (QRIS) dari Bank Indonesia. Dan satu QR Code dapat dipindai seluruh aplikasi menyediakan pembayaran dengan QR Code.
"Terkadang kita lupa membawa uang tunai untuk berinfaq, jadi saat ini kita bisa berinfaq melalui aplikasi tanpa mengeluarkan uang tunai," jelas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala OJK Regional V Sumut Andi Muhammad Yusuf mengatakan, salah satu fokus Pemerintah dalam Nawa Cita pembangunan Nasional, adalah pemerataan pembangunan berfokus pada pembangunan hingga keseluruh daerah.
Salah satunya melalui perluasan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan formal, khususnya terhadap pelaku usaha dan masyarakat skala mikro dan kecil, masih termarjinalkan dan belum merasakan manfaat dari sektor jasa keuangan formal secara langsung.
Menurut Andi, upaya perluasan keterbukaan akses keuangan dimaksud, tidak sekedar dengan memastikan ketersediaan akses masyarakat ke layanan dan produk sektor jasa keuangan hingga ke seluruh daerah.
“namun juga mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk berinovasi menciptakan produk dan layanan jasa keuangan yang inklusif, yakni berbiaya terjangkau dan dengan persyaratan serta prosedur yang sederhana,” kata Andi. (nal)





Comments
Leave a Comment