Bukti daftar gugatan PTUN Bandung dilayangkan kepada Bupati Bekasi. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Polemik pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020-2024 membuat Hasanudin Basri, warga Kabupaten Bekasi menggugat Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jumat (23/10/2020).
Hasanudin menjelaskan, dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi kembali mengangkat Usep sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
"Dalam aturan tersebut (Pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya," kata Hasan, sapaan akrabnya, Senin (26/10/2020).
Namun, sambung Hasan, tidak bisa hal tersebut ditafsirkan dengan sederhana, karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi sangat baik.
"Garis bawahi yaa, keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik," tegas Hasan.
Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan, diperjelas secara rinci di dalam Pasal 51 ayat 2 point a sampai d, menyebut Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian tiga tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
"Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan kinerja Direksi selama menjabat. Faktanya, hampir setiap minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM. Selain itu, kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan business plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal dua tahun terakhir tidak mencapai target," ungkap Hasan.
Lebih jauh, Hasan mempertanyakan pertimbangan Bupati Bekasi dalam menterjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d menyebutkan syarat Direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
"Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018. Saya yakin Bupati tidak sepenuhnya tahu dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode tahun 2020-2024 tersebut, kami uji materi di PTUN," tandasnya. (rez)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment